Bahasa Indonesia adalah Bahasa resmi
dan Bahasa Negara, namun perlu diingat bahwa Bahasa daerah adalah Bahasa ibu.
Dimana keberadaannya menjadi sebab Indonesia disebut sebagai Negara dengan
Bahasanya yang beragam. Ethnoloque (2012)
mencatat bahwa di Indonesia terdapat 726 bahasa daerah. Namun dewasa ini
tampaknya masyarakat kita lebih akrab dengan Bahasa-bahasa baru yang hadir di
Indonesia dibandingkan dengan Bahasa ibunya sendiri. Menilik dari apa yang
disampaikan Athlas of the World’s
Language in Danger of Disappearing, di Indonesia terdapat kurang lebih 640
bahasa daerah yang di dalamnya terdapat kurang lebih 154 bahasa daerah yang
harus diperhatikan karena 139 bahasa terancam punah dan 15 bahasa yang telah
mati seutuhnya.
Mengapa Bahasa daerah bisa punah?
Perpindahan orang-orang dari desa ke kota sedikit demi sedikit menghilangkan
budaya asli yang dimiliki seseorang tersebut. Orang-orang baru cenderung
mengikuti apa yang menjadi kehidupannya kini. Apalagi, jika ditambah dengan
pernikahan antaretnis. Bukan sesuatu yang salah, mengingat banyak orang Indonesia
yang menikah antaretnis.
Kepunahan Bahasa daerah, tidak
selalu buruk dan tidak selalu baik. Sebenarnya ini langkah awal yang baik bagi
pengokohan pemakaian Bahasa Indonesia resmi di Negara kita sendiri, mengingat
bahwa tujuan Negara ini adalah menjadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa
Negara dan Bahasa resmi. Namun, Bahasa daerah tetap tidak bisa dipunahkan
begitu saja, apalagi jika melihat UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera,
Bahasa, dan lambang Negara yang di dalamnya mengatur pentingnya perlindungan,
pelestarian, dan pembinaan Bahasa daerah. Lagipula, Bahasa daerah adalah tanda
keberagaman dan kebudayaan yang dimiliki bangsa kita. Bahkan, Bahasa daerah menjadi pelengkap dalam
penggunaan Bahasa Indonesia. Pada awal berlangsungnya pendidikan di Indonesia,
Bahasa daerah menjadi pengantar bagi anak-anak yang baru menginjak bangku
sekolah dan belum paham betul Bahasa Indonesia.
Maka, apa yang sudah dilakukan oleh
pemerintah menyikapi masalah ini?
Tiap daerah telah melakukan
perlindungan bagi masing-masing bahasanya. Misalnya Jawa Barat yang berbahasa
Sunda, telah ditetapkan perda Bahasa Sunda dimana semua instansi diwajibkan
berbahasa sunda, terutama di lingkungan sekolah. Kemudian di daerah Bali, juga
ditetapkan perda program kegiatan pembinaan Bahasa Bali, gubernur Bali juga
telah membentuk Badan Pembina Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali untuk mewadahi
kegiatan-kegiatan yang berkaitaan dengan kehidupan Bahasa, aksara, dan sastra
Bali.
Akhirnya, bagaimanapun juga, Bahasa
daerah di Indonesia tak boleh punah. Bahasa Indonesia memang Bahasa Negara,
Bahasa pemersatu. Namun, Bahasa daerah adalah tanda betapa beragamnya suku
bangsa yang ada di Negara kita. Jangan hilangkan kebudayaan daerah dengan era,
jangan hancurkan Bahasa daerah dengan zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar